Bawaslu Karawang Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Pada 23 Kecamatan

Ia menambahkan dasar perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan itu ialah Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak 2024, yakni harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat undang-undang terkait dengan keterwakilan perempuan 30 persen.

Pada masa pendaftaran awal yang ditutup pada 27 September, ada sebanyak 410 orang yang mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan, terdiri atas 331 orang laki-laki dan 79 perempuan. Mereka berasal dari 30 kecamatan yang ada di Karawang.

Bawaslu Karawang akan menjaring sebanyak 90 orang calon anggota panwaslu yang nanti bertugas pada 30 kecamatan (setiap kecamatan ada tiga orang) selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.