KARAWANG, Harnasnews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu pada 23 kecamatan karena jumlah pendaftar perempuan belum memenuhi keterwakilan 30 persen sesuai ketentuan.

“Perpanjangan pendaftaran ini hanya untuk 23 kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan perempuan,” kata anggota Bawaslu Karawang Kusnadi ketika dihubungi ANTARA di Karawang, Sabtu.

Hingga batas akhir pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan pada 27 September 2022, jelas Kusnadi, hanya tujuh dari dari 30 kecamatan yang jumlah pendaftarnya memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan untuk 23 kecamatan lainnya harus diperpanjang pendaftarannya untuk memberi kesempatan pelamar ambil bagian, terutama dari kaum perempuan.

Ke-23 kecamatan yang memperpanjang pendaftaran calon anggota panwaslu meliputi Banyusari, Batujaya, Ciampel, Cibuaya, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Jatisari, Jayakerta, Karawang Barat, Klari, Kotabaru, Kutawaluya, Lemahabang, Majalaya, Pakisjaya, Pedes, Purwasari, Rawamerta, Tegalwaru, Telagasari, Telukjambe Barat, Tempuran, dan Tirtajaya.

“Masa perpanjangan pendaftaran panwaslu untuk 23 kecamatan itu berlaku mulai 3 hingga 7 Oktober 2022,” tambah Kusnadi, dikabarkan dari antara.