Bawaslu Sebut Intimidasi dan Politik Uang Mulai Muncul Jelang PSU PALI

“Pelanggaran atau kesalahan jangan terulang lagi. Karena itu, petugas di lapangan diganti semua,” kata dia.

Dalam PSU yang digelar di empat TPS, pihaknya menganggarkan Rp1,5 miliar yang berasal dari sisa pilkada 2020 sebesar Rp8 milir. Anggaran itu untuk keperluan TPS, termasuk pengadaan alat pelindung diri.

“Semuanya sudah siap tinggal pelaksanaan saja,” pungkasnya.

Diketahui, pilkada di kabupaten itu diikuti bupati petahana yang melawan wakil bupati petahana. Kemudian, Mahkamah Konstitusi memerintahkan menggelar PSU di empat TPS. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebut terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS itu adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.

“Dari fakta persidangan mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di empat TPS yang ada,” ungkap Anwar Usman dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada yang dilakukan terbuka dan virtual, Senin (22/3).

MK menilai terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan pilkada PALI. Yakni adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.

“Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar etika, tetapi jika dikaji lebih dalam pemalsuan tanda tangan oleh penyelenggara pemilihan telah menciderai azas pemilu yang jujur dan adil,” kata dia, dikutip dari merdeka.

MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusam Ketua KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.