Bea Cukai Madura Gempur Peredaran Rokok Ilegal Di Pasar Omben Sampang

SAMPANG,Harnasnews.com – Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Madura melakukan Operasi gabungan bersama, dengan tujuan penindakan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tepatnya di pasar tradisional Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin 04/10/2021.

Dalam kegiatan Operasi tersebut di ikuti Aparat Penegak Hukum (APH) lain, yaitu dari polsek Omben, Satpol-Pp, Anggota Polres Sampang, Kodim, bagain perekonomian dan dinas perdagangan Kabupaten Sampang 21/10/2021.

Kasubsi Penindakan Bea Cukai Ari Jusalam, Menjelaskan saat diwawancarai oleh media ini bahwasanya pemberantasan rokok ilegal tersebut terbagi menjadi 2 hal yaitu diantaranya melalui operasi pasar bersama, maupun melakukan penindakan rokok ilegal.

Disampaikan juga bahwa operasi tersebut sesuai pembahasan rapat awal, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dalam hal ini Kabupaten Sampang mendapatkan DBHCHT tersebut, yang salah satunya digunakan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Intinya kami ingin menekan peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan dana DBHCHT,”ujar Ari Jusalam Kasubsi Penindakan Bea Cukai Madura. Senin 04/10/2021.

Ari Jusalam, menyampaikan juga bahwa melalui kegiatan operasi peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya sekaligus juga mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai (ilegal) karena menurutnya bisa merugikan negara.

Pihaknya juga mengatakan bahwa program target operasi tidak hanya di pasar Omben saja, akan tetapi se-Kabupaten Sampang sudah tersusun jadwal operasi bersama tersebut, disampaikan pula saat melakukan operasi bersama, telah mendapatkan barang bukti rokok ilegal yang masih dijual di pasar, dan pihaknya telah melakukan penyitaan dan mengamakan rokok ilegal yang masih terjual dipasar maupun di toko-toko.

“Iya sebagian besar ada juga yang masih menjual, dan itu disembunyikan dibawah laci, dan ada juga yang masih terpampang dengan jelas ditalase-talase toko,”Ucapnya,

“Sementara ini kalau ada bukti rokok ilegal terjual ditoko, akan kami amankan,”imbuhnya.

“kedepannya entah berapa bulan lagi kita akan pantau lagi ini, apakah masih ada peredaran rokok ilegal didaerah pasar omben ini,”tutupnya

Terpisah, dalam hal tersebut salah-satu warga pemuda Sampang Safaatul Muhtari Resky, saat diwawancarai oleh media ini, mengatakan bahwasanya pihaknya sangat mendukung langkah-langkah dari Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madura, karena telah melakukan Operasi gempur peredaran rokok ilegal se Kabupaten Sampang khususnya di pasar Omben tersebut.

“Saya sangat mendukung sekali atas diselenggarakannya operasi gempur peredaran rokok ilegal, yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Madura,” kata Safaatul Muhtari Resky.

Dirinya juga berharap kepada pihak Bea Cukai Madura, agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang di gempur dengan serius dan semoga cepat teratasi dengan baik.

“Harapan saya mas, rokok ilegal ini harus di usut tuntas sampai ke akar-akarnya,”ujarnya.

“Karena menurut saya peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara,”tutupnya

Perlu diketahui diberitakan sebelumnya, bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, menggelar solialisasi cukai dan tembakau terhadap beberapa awak media di aula Diskominfo Kabupaten Sampang, Kamis 23/09/2021

Dalam kesempatan tersebut Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Trisilo Asih Setyawan menjelaskan bahwasanya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sampang sebanyak 26 Miliar.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sampang sebanyak 26 miliar. Jadi kalian merokok itu tidak terasa bayar pajak kepada pemerintah, tapi akhirnya akan kembali kepada rakyat termasuk kepada kalian semua,” tutupnya
(Anam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.