Beberapa Pemuda Diduga Gangster Bersama Sajam Diamankan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews — Benerapa pemuda diamankan Polsek Prigen setelah diduga terlibat dalam pesta minuman keras dan kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Dusun Jagil, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada hari Minggu (23/11/2025) dini hari.

Kapolsek Prigen, AKP Hartono, membenarkan penindakan tersebut. “Patroli gabungan Harkamtibmas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda yang melakukan pesta miras. Saat anggota tiba di lokasi, beberapa pemuda langsung melarikan diri dan ada yang membuang sajam. Tujuh orang berhasil diamankan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga bilah sajam jenis sabit di pinggir sungai dekat lokasi pesta miras, meski demikian ketujuh pemuda yang diamankan mengaku tidak membawa sajam tersebut.

Selain sajam, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor milik para terduga, serta empat ponsel sebagai barang bukti tambahan.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kejadian berawal sekitar pukul 22.30 WIB. Tuju pemuda berkumpul dan patungan untuk membeli miras jenis arak seharga Rp120 ribu. Mereka kemudian menggelar pesta miras di Dusun Jagil.

Pada sekitar pukul 00.15 WIB, patroli gabungan Polsek Prigen menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan tersebut. Saat petugas tiba, empat orang langsung kabur dan salah satunya terlihat membuang sebuah sabit, sehingga tujuh pemuda lainnya berhasil diamankan di lokasi.

Petugas melakukan olah TKP, serta mencatat keterangan saksi dan menginterogasi para terduga, juga mengamankan barang bukti. Koordinasi juga dilakukan dengan Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Daffa untuk proses selanjutnya.

Kapolsek Prigen menegaskan bahwa tindakan cepat dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan wilayah. “Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Polsek Prigen berkomitmen menjaga Harkamtibmas, terlebih jika ada indikasi keterlibatan kelompok yang meresahkan,” tegas AKP Hartono.

Kasus tersebut kini dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan.(Hid/Hum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.