Belum Lengkapi Izin, Usaha Sarang Walet Di Cijeruk Nekat Beroperasi

Rumah tinggal yang disulap jadi tempat usaha pencucian sarang burung walet di Kampung Citiis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang diduga belum dilengkapi perizinan yang ditentukan dan mempekerjakan anak dibawah umur dengan upah minim. Foto : Rfs

KABUPATEN BOGOR ( Harnasnews.com )  – Ketua Umum Komite Advokasi Pekerja Mandiri Sejahtera (Kapimatra), Buchari, menyoroti usaha pencucian sarang burung walet disalah satu rumah warga yang dijadikan home industri berlokasi di Kampung Citiis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Pasalnya, selain diduga tidak mengantongi perizinan yang ditentukan, pengelola juga mempekerjakan anak dibawah umur dengan upah minim.

” Kami meminta dinas terkait turun tangan kaitan usaha pencucian sarang burung walet ini, karena terdapat sejumlah pelanggaran dalam aktivitasnya,” ujarnya, Rabu (17/03/2021).

Kaitan dengan ketentuan tenaga kerja, tambah dia, pengelola mempekerjakan anak dibawah umur dengan upah berkisar antara Rp50 ribu-Rp70 ribu perhari, bahkan bagi pekerja yang masih tahap training hanya diberikan upah Rp35 ribu perhari. Karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) tenaga kerja dan ketentuan lainnya, maka tidak ada alasan bagi dinas maupun intansi terkait untuk tidak bertindak.

” Tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk tidak bertindak. Apalagi lokasi usaha tidak sesuai peruntukan karena menyewa rumah tinggal serta berada ditengah pemukiman warga,” imbuhnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.