Belum Lengkapi Izin, Usaha Sarang Walet Di Cijeruk Nekat Beroperasi

Topik Hidayat, selaku pengelola harian usaha pencucian sarang burung walet, mengaku hanya mengantongi Ijin lingkungan, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan NIB saja, sementara untuk badan hukum perusahaan seperti CV atau PT belum dikantongi. Ia juga menjelaskan, pemilik usaha merupakan warga asal Kalimantan Timur (Kaltim) dan sarang burung waletnya pun didatangkan dari Kaltim.

” Upah kerja disini perhari, nilainya pun bervariatif. Pemilik usaha orang Kaltim saya hanya pengelola harian,” kata dia.

Camat Cijeruk, Hadi Jana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengelola telah mengantongi persetujuan lingkungan dan sudah disarankan untuk mengurus perizinan lebih lanjut ke dinas-dinas terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

” Kalau persetujuan lingkungan sudah ada, dan telah disarankan untuk mengurus perizinan lainnya sesuai ketentuan,” singkat Camat via selulernya. (RFS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.