Berikan Efek Jera Kepada Pelanggar Protokol Covid-19, Polrestro Bekasi Gelar Operasi Yustisi

“Tapi kita tawarkan sanksi yang mereka mampu, kita tidak ingin juga menyulitkan masyarakat, yang penting sanksinya ini yang dapat memberikan mereka efek jera,” tambah Kapolres.

Beberapa titik yang menjadi target operasi yustisi yaitu SGC, Stasiun Cikarang, Terminal Kalijaya dan Pasar Induk Cibitung. Denda maksimal 250 ribu menunggu warga masyarakat yang kedapatan melanggar protokol Covid-19.

“Tapi tidak kita terapkan denda maksimal itu, semampunya mereka saja, tadi ada yang bayar 10 ribu 20 ribu, yang jelas kita tidak akan membebani mereka dengan sanksi maksimal itu, yang penting efeknya untuk menyadarkan masyarakat bahwa hal ini urgen dilalukan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, provinsi DKI Jakarta hari ini juga melakukan hal yang sama. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dilakukan kembali karena angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi. Sementara itu, Kota Bekasi yang berbatasan langsung dengan DKI belum menerapkan hal serupa. Namun, langkah Kabupaten Bekasi dengan menggelar operasi Yustisi merupakan langkah cerdas untuk menindak tegas para pelanggar. (Mme)

Leave A Reply

Your email address will not be published.