BMPS Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Penambahan Rombel SMP

“Intinya BMPS Kota Bekasi menegaskan kepada Disdik Kota Bekasi menolak penambahan rombel di tingkat SMP Negeri,” jelasnya, Senin (23/7).

Menurut Ayung, awalnya Disdik Kota Bekasi mengajukan 4 usulan kepada Pj. Wali Kota Bekasi terkait kisruh PPDB online di tingkat SMP Negeri tersebut, diantaranya penambahan siswa setiap rombel, penambahan rombel, pembuatan Ruang Kelas Baru (RKB) dan pembuatan Unit Sekolah Baru (USB).

“Tadinya Disdik Kota Bekasi mengajukan beberapa usulan ke pihak Pj. Wali Kota Bekasi, namun dari usulan tersebut, kemungkinan yang paling memungkin adalah penambahan siswa disetiap rombelnya,” jelasnya.

Jika penambahan siswa disetiap rombelnya disetujui, maka pelaksanaan dilakukan dengan pesyaratan, penambahan 2 siswa perombel sesuai juknis yang sudah disahkan, yang diakomodir siswa yang belum daftar disekolah manapun, siswa yang berada di zonasi Kecamatan sekolah yang dituju dan Dinas Pendidikan serta BMPS Kota Bekasi melakukan operasi sisir bagi anak-anak yang belum sekolah diutamakan yatim dan tidak mampu.

“Jika dilaksanakan usulan yang pertama, maka ada beberapa persyaratan yang harus diikuti dan dipatuhi,” paparnya.

Ia menekankan bahwa hal ini perlu dikawal dan diawasi sehingga jangan sampai ada praktek jual-beli kursi.

“Karena masyarakat yang punya kemauan selalu mencari kesempatan dalam kesempitan. Apa lagi jika sudah ada kesempatan yang legal akan dimanfaatkan oleh mereka-mereka yang tidak punya integritas,” pungkasnya. (Sgr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.