BNNK Pasuruan Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Gelap 50 gram Sabu

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan menggelar Press Rellease, ungkap kasus adanya peredaran ataupun pengiriman paket gelap 50 gr Narkotika jenis Sabu-sabu.

Adapun dalam giat Press Release ungkap kasus ini diketahui bahwa, tersangaka yang diamankan jajaran petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan, merupakan warga berasal dari Kabupaten Sampang yang berinisial RK (26), dan MHJ (26) saat ada di Tol Kejapanan Gempol, Pasuruan pada hari Selasa, (13/09/2022).

Pelaksanaan giat acara Press Rellease tersebut dipimpin oleh Kepala BNN Kabupatan Pasuruan AKBP Erlang, dan didampingi petugas Pengelola Informasi, serta Dokumentasi yang berlangsung di Kantor BNN Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Jalan Veteran nomor 05, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan pada hari Jum’at, (23/09/2022).

Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa, penangkapan kedua tersangka yang berperan sebagai seorang kurir berdasarkan informasi dari masyarakat lalu mendalami kebenaran informasi tersebut.

“Kami menerima informasi adanya pengiriman Narkotika jenis sabu dari Madura tujuan Malang, menanggapi hal tersebut, BNN Prov. Jawa Timur bekerja sama dengan BNN Kabupaten Pasuruan melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku, lalu saat diperiksa didalam kendaraan didapati narkotika jenis sabu seberat 50 gram”, tegas AKBP Erlang.

Tidak hanya itu, setelah melakukan pemeriksaan sekaligus penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka kurir, pihak BNN Kabupaten Pasuruan juga menetapkan dua orang yang masuk dalam DPO itu juga merupakan warga asal Kabupaten Sampang yaitu, pemilik Mobil berinisial MS serta Bandar sabu berinisial DF.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak BNN Kabupaten Pasuruan antara lain, satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 gram, Mobil Suzuki Ertiga nopol AG 1370 LI, dan dua Handpone merk Oppo, serta Samsung.

Selanjutnya, atas tindakanya ke-dua tersangka dijerarat ancaman hukuman penjara sesuai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 paling singkat 6 tahun. Dan berkat keberhasilan menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram tersebut setidaknya ada sekitaran 300-400 jiwa penerus bangsa yang terselamatkan.(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.