Bos Gaung NTB Bersaksi, Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

Hukum

SUMBAWA,Harnasnews.com – Sidang Online menggunakan Video Conference atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja “Bunga (9 tahun)” bukan nama sebenarnya, yang melibatkan pelaku (terdakwa) berinitial JS alias Sony (46) oknum petani/pekebun asal Minahasa yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Dwiyantoro SH didampingi hakim anggota Faqihna Fiddin SH dan I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH, Rabu siang (22/04) berlangsung dengan agenda pemeriksaan termasuk saksi korban.

Menariknya, M Ridha Rahzen Bos (Ceo) Pemimpin Umum Harian Umum Gaung NTB juga bersaksi dalam kasus tersebut guna mendukung penegakan hukum terhadap pelaku, dimana tiga saksi sebelum memberikan keterangan kesaksiannya terlebuh dahulu diambil sumpahnya oleh tim Penuntut Umum Kejari Sumbawa. Untuk selanjutnya para saksi memberikan keterangan kesaksian dengan mengungkapkan kronologis kejadian dari kasus tersebut.

Bahkan, bos Gaung NTB ini merasa miris dengan kejadian yang menimpa korban, mengingat akibat perbuatan biadab yang dilakukan oleh terdakwa, membuat orang tua korban setelah kejadian menimpa anaknya beberapa hari kemudian meninggal dunia dengan luka yang mendalam, paparnya.

Begitu pula saat saksi korban bersama adiknya didampingi bibinya memberikan keterangan kesaksiannya pada sidang tertutup itu dengan menjawab pertanyaan Majelis Hakim maupun Penuntut Umum Fera Yuanika SH, saksi koran dengan polos menuturkan peristiwa pencabulan yang menimpanya yang dilakukan terdakwa, membuat terdakwa tak dapat berkutik kecuali membenarkan seluruh keterangan saksi dengan menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

Sehingga sidangpun dianggap cukup dan hakimpun menunda hingga pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum mengajukan tuntutan pidananya.

Usai menjadi saksi pada sidang pencabulan Ceo Gaung NTB M Ridha Rahzen dalam keterangan Persnya kepada para wartawan, mengatakan kalau kehadirannya dipersidangan kali ini tiada lain untuk mendukung penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Dimana perbuatan pelaku (terdakwa) dinilai sangat biadab dan meminta kepada Majelis Hakim agar pelakunya dapat dihukum seberat-beratnya,”ungkapnya.

Ridho juga meminta kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan agar dapat mengusut tuntas pelaku lain yang ikut terlibat menyembunyikan atau menyuruh pelaku (terdakwa) untuk lari keluar daerah dengan menggunakan bus travel yang tiada lain istri terdakwa.

“Kami juga meninta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas pelaku lainnya dalam kasus ini,”tegasnya.

Tambah Ridho, dalam kasus ini beruntung aparat Kepolisian berhasil membekuk dan menangkap terdakwa didepan Polsek Rhee.

“Pelaku bejat yang mencabuli anak dibawah umur ini sudah sepantasnya dihukum dengan berat, agar hal serupa tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari dan menimpa korban anak lainnya,” timpalnya.

Diketahui bahwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berumur 9 tahun tersebut terjadi sesuai dengan dakwaan Jaksa Fera Yuanika SH, pada hari Minggu 10 November 2019 lalu sekitar pulul 20.00 Wita bertempat di TKP rumah korban yang berada dikawasan Gunung Setia Kelurahan Brang Biji Sumbawa.

Berawal ketika itu terdakwa bersama istrinya datang kerumah korban untuk menjenguk ayah korban yang sedang sakit, namun entah setan apa yang merasuki terdakwa saat duduk diteras samping rumah menarik rokok, saat melihat korban anak keluar dipanggil dan tak terelakkan perbuatan cabul itupun terjadi.

Sehingga atas kejadian tersebut membuat korban takut dan trauma dan kasus tersebut terungkap setelah adik korban memberitahu kedua orang tuannya.

Sehingga kasus inipun dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, penuntut umumpun menjeratnya dengan pelanggaran pasal pidana berlapis melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungann anak jo Pasal 1 ke-3 ayat (2) PERPPU UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana badan dan denda yang cukup berat.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.