
JAKARTA, Harnasnews – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Prof. Dr. Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tetap dilindungi penuh, menyusul viralnya isu penonaktifan peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Beberapa hari terakhir, informasi tentang sejumlah peserta BPJS segmen PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan menjadi perbincangan luas di media sosial dan netizen. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaharuan data agar bantuan tepat sasaran.
BPJS menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah keseluruhan penerima PBI, karena telah digantikan oleh peserta baru melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa ratusan ribu peserta yang sempat dinonaktifkan karena penyakit katastropik telah diaktifkan kembali, sehingga layanan kesehatan seperti cuci darah dan kemoterapi tetap dapat diakses.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tegas agar rumah sakit tidak menolak pelayanan pasien PBI meskipun status kepesertaannya sementara nonaktif.
Sebagai pimpinan lembaga yang bertugas mendorong dan memastikan perlindungan konsumen, Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan sikapnya bahwa:
“BPKN menilai bahwa akses kepada layanan kesehatan adalah bagian dari hak konsumen yang fundamental. Pemerintah, BPJS Kesehatan, serta instansi terkait harus menjamin bahwa tidak ada warga yang kehilangan hak dasarnya untuk mendapatkan layanan kesehatan, terutama masyarakat miskin dan rentan,” ujar Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2026).
Merekonstruksi kasus penonaktifan PBI BPJS sebagai isu perlindungan konsumen, Mufti Mubarok menegaskan bahwa BPKN akan mengawal proses evaluasi kebijakan ini dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan penerapan data yang merugikan pengguna layanan.
Sebagai Ketua BPKN RI, Mufti menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen dengan meningkatkan edukasi publik dan memperluas koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Pemerintah.
Sementara disisi lain BPJS Kesehatan menolak narasi bahwa penonaktifan PBI terkait alokasi anggaran ke program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), menegaskan isu tersebut sebagai klaim hoaks. (Edr)
