BPN Tegaskan Sudah Profesional

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Terkait tapal batas antara Sri Wahyuni dan Fahri Bahanan pihak BPN sudah sangat profesional dalam penyelesaian masalah tersebut.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sumbawa Subhan kepada media ini menjelaskan bahwa dirinya sangat profesional dalam hal penentuan tapal batas antara Sri Wahyuni dan Fahri bahanan.

“Waduh, kami ini sudah bekerja secara profesional. Kami melakukan pengukuran pengambilan batas sudah sesuai dengan luas berdasarkan sertifikat,”ungkapnya.(5/3).

Lanjutnya, dalam hal tersebut bpn tidak ada dan atau mengurangi tanah pemohon.

“Jadi tidak ada tambah dan atau mengurangi tanah pemohon kami juga sudah mengukur bidang tanah berdasarkan penunjukan pemilik tanah, batas yang ditunjuk oleh pemohon itulah yang merupakan luas bidang tanah,”tambahnya.

Ketika ditanya kapan BPN kembali mengagendakan pengukuran tapal batas yang disengketakan tersebut Subhan mengatakan bahwa pihaknya akan turun kelokasi pada hari ini mendatang dan jika ada hal – hal lainnya nanti dikabari lagi,”tutupnya.

Seperti diketahui bahwa ketua LSM Garida Abdurrahim meminta BPN Sumbawa untuk profesional terkait tapal batas antara Sri Wahyuni dan Fahri Bahanan.

Selain itu juga Fahri Bahanan dan Sri Wahyuni sudah sejak 2014 lalu bersengketa tentang tapal batas tersebut. Padahal luas tanah Fahri bahanan yang dibeli dari Abdul Wahan adalah 1,9 hektar. Sedangkan luas tanah Sri Wahyuni adalah 3,3 hektar. Dan hingga saat ini persoalan tersebut belum berakhir.

Padahal PT. Mitra Harmoni melalui Direkturnya H. Dirman sudah memberikan panjar kepada Fahri Bahanan senilai Rp 100 juta.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini di jalan samota terlihat tumpukan batu dan pasir diatas areal tanah milik Fahri Bahanan.

“Jadi apa yang disebutkan oleh pengacara PT. mitra Harmoni tersebut tidak benar. Silakan lihat material ini. Pasir dan batu ini mereka yang punya. Karena mereka dulu janji mau membuat talut dilokasi ini,”ujar Fahri

Fahri juga membeberkan jika tanah 34 are tersebut adalah miliknya.

“Saya beli tanah ini dulu dengan Pak Wahab Rp 500 juta dengan luas 1,9 hektar lebih. Buktinya sudah dibayar oleh PT . Mitra Harmoni Properti senilai Rp 100 juta. Dan jika ibu Sri punyak hak disini tentu perusahaan tersebut sudah memberikan uang tersebut kepada ibu Sri tapi kan tidak ,”singkatnya.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.