Buntut LHP BPK, LPPD Sumbawa Hari Ini Gedor Kantor Bupati

SUMBAWA,Harnasnews – Adanya Dugaan Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara di Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020 lalu membuat Lembaga Pusat Pengembangan Daerah ( LPPD) Sumbawa besok (19/4). Akan melakukan melakukan aksi massa didepan kantor Bupati Sumbawa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LPPD Sumbawa Jahuddin Denis dalam rilis yang sampaikan melalui whatshapp wartawan media ini.(18/4).

Menurutnya, selain kantor Bupati besok juga yang akan didatangi ialah kantor Inspektorat dan Dikbud Sumbawa.

“Besok juga selain kantor Bupati, Inspektorat dan Dikbud juga,” terangnya.

Lanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2021 menunjukkan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai lebih kurang Rp. 1,7 Miliyar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020.

” Dugaan Penyimpangan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara tersebut yaitu pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) DAK nonfisik PAUD dan Pendidikan Kesetaraan,”pangkasnya.

Tambahnya, berdasarkan hasil Analisa dan Investigasi kami bahwa Penyimpangan tersebut terjadi karena Adanya Dugaan Kelalaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa dalam Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

“Dimana Kepala Dikbud saat itu Tidak teliti dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi Dasar penerimaan Dana PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tahun 2020. Dalam SK itu, memuat tentang Besaran Anggaran yg diterima oleh Lembaga PAUD dan Pendidikan Kesetaraan selama Dua Semester (satu tahun). Namun, walahualam karena sengaja atau lalai SK tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk tekhnis Pengelolaan Dana PAUD dan Pendidikan Kesetaraan (Permendikbud no 13 Tahun 2020) yang mengakibatkan terjadinya Pembengkakan Anggaran BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, atau kelebihan bayar senilai Rp. 1,7 Miliyar,”timpalnya.

Sambungnya, atas persoalan tersebut tentunya kita sebagai NGO dan Masyarakat dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kita tidak boleh tinggal diam melihat prakti-praktik yang merugikan Keuangan Negara tersebut. Kita Harus Lawan dan Laporkan,”timpalnya.

Masih menurutnya, minggu yang lalu kami LSM LPPD telah melakukan Audiensi dengan Dikbud Sumbawa disana kami mendapat sebuah kesimpulan bahwa Dikbud sepertinya Cuci tangan terhadap persoalan ini. Kesalahan dan tanggung jawab pengembalian Anggaran Kerugian keuangan Negara dibebankan sepenuhnya kepada Lembaga PAUD dan Pendidikan kesetaraan. Sementara seperti yang kami sampaikan di atas bahwa Dasar terjadinya persoalan itu adalah Surat keputusan Kepala Dikbud, dan SPJ BOP PAUD dan Pendidikan kesetaraan telah tahun 2020 telah diperiksa dan diterima oleh Dikbud kabupaten Sumbawa.

Untuk besok kami Mengajak kepada kita semua untuk menyuarakan melalui Aksi Demonstrasi guna menuntut :
1. Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa agar Bertanggungjawab secara Administratif maupun Secara hukum atas kerugian negara tersebut;
2. Mendorong Inspektorat Sumbawa agar segera melimpakan Kasus tersebut kepada APH (Kepolisian dan kejeksaan). Karena Sejak dikeluarkannya LHP oleh BPK hingga saat ini belum ada pengembalian Kerugian keuangan negara tersebut ke KAS Negara. Yang dalam aturannya waktu yg diberikan oleh BPK untuk menindaklanjuti Rekomendasi a.d 60 hari, sementara sekarang sudah hampir satu tahun lebih. Jangan coba-coba menganulir atau main-main dengan persoalan tersebut;
3. Meminta kepada kepolisian dan kejaksaan melakukan penyelidikan Dugaan Korupsi yg menyebabkan Kerugian negara tersebut.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.