Buntut Pemutusan Kontrak KPA dan PPK Dilaporkan Ke Polda NTB, Dimas: Itu Hak Mereka

SUMBAWA, Harnasnews – Tak terima dilakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan kontraktor CV Asolon Utama atas pekerjaan proyek pembangunan gedung KPPN yang berada dilokasi kawasan Jalan Garuda Sumbawa Besar oleh PPK KPPN akhir Juli 2023 lalu itu, hal tersebut kini berbuntut panjang. Pasalnya kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB 24 Agustus 2023 lalu.

Sebagaimana dijelaskan perwakilan CV Asolon Utama Sabrin selaku penanggung jawab lapangan didampingi sejumlah aktivis gabungan LSM Labuhan Sumbawa dalam keterangan Persnya di Pantai Baru Labuhan Sumbawa Rabu siang (06/09), bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh, karena tindakan sepihak yang dilakukan oleh PPK KPPN itu dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, mengingat dasar dilakukan pemutusan kontrak tersebut, karena menilai hasil progres pekerjaan fisik proyek tidak sesuai dengan target yang ditentukan terjadi minus dibawah 10% dengan melihat hasil konstruksi beton tidak mencapai K300 sebagaimana ditentukan dan menyangkut soal waktu pekerjaan, tukasnya.

Hasil progres pekerjaan yang dilakukan atas pembangunan gedung KPPN Sumbawa hingga pemutusan kontrak dilakukan oleh PPK hanya diakui 7% saja, padahal semestinya mencapai 14% melebihi 10% yang ditentukan terang Sabrin, dimana pemeriksaan mutu beton pertama itu dilakukan pemeriksaan oleh tim tekhnis KPPN dan petugas Lab dari UPT Lab Dinas PUPR Sumbawa itu tanpa diketahui kami selaku penanggung jawab lapangan, dengan hasil lab dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi beton K300 yang ditentukan, sehingga kamipun mengajukan keberatan dan dilakukan pemeriksaan dan tes lab keduapun dilaksanakan menggunakan peralatan Hammer Test justru hasilnya sama seperti yang pertama.

“Karena hasil test lab meragukan, maka kami meminta kepada KPA/PPK KPPN agar dapat dilakukan test ulang oleh lembaga Independen misalnya Lab Unram sebagai perbandingan, akan tetapi permintaan kami justru ditolak, sementara pada SCM 1 – 2 hingga SCM 3 yang dikekuarkan PPK tidak pernah meminta untuk menghentikan pekerjaan justru sebaliknya meminta rekanan kontraktor pelaksana untuk bekerja dan mengejar target 10% yang ditentukan dan itu telah terpenuhi hingga progres 14%, dan lagi – lagi akhir Juli 2023 Lalu PPK melakukan pemutusan kontrak pekerjaan secara sepihak, hanya karena mengacu dan menilai hasil pekerjaan kami mencapai 7%, bahkan menunjuk kontraktor lain dengan nilai kontrak dan masa waktu pekerjaan yang sedikit berbeda dengan masa sisa tenggat waktu yang masih dilaksanakan oleh CV Asolon Utama, dan kenyataan lapangan sebagian besar hasil pekerjaan kami justru masih dipakai,” papar Sabrin.

Karena itu, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian (Polda NTB) ini untuk dapat mengusut tuntas kasus ini, sebab kami selaku pelaksana lapangan dalam hal ini sangat dirugikan, apalagi sejumlah material banyak yang belum terbayar kepada pemasoknya.

Hal senada juga disampaikan A.Rahim dari LSM Garuda, Sigit LSM Fraksi dan Jufri LSM G-fakta yang meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembangunan gedung KPPN Sumbawa itu, sebab tindakan sepihak yang dilakukan PPK itu dinilai bertentangan dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dam bahkan kemungkinan dalam waktu dekat akan turun melakukan aksi demo dari gabungan LSM Labuhan Sumbawa, ujarnya.

Selain akan turun melakukan aksi demo damai dan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan sambung Peros Wijaya selaku koordinator pemasok sub material proyek tersebut, saya juga akan membongkar dan mengambil seluruh material yang telah terpakai di proyek tersebut, karena hingga kini sejumlah material seperti besi, seng beton, batu dan pasir dll yang mencapai Rp 397 juta milik belasan pemasok itu belum terbayarkan hingga sekarang, kendati upaya untuk minta dibayarkan oleh KPPN telah dilakukan tetapi mendapat jawaban kami diminta untuk menghubungi pihak kontraktor, ujarnya.

Menanggapi pernyataan perwakilan CV Asolon Utama Sabrin bahwa terkait dengan pemutusan kontrak rekanan kontraktor pelaksana itu telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan kepada Polda NTB,

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumbawa Dimas Ervindra Wijaya dalam keterangan Pers diruang kerjanya Rabu (06/09) menyatakan silakan saja menempuh upaya hukum adalah hak mereka.

Akan tetapi hingga kini kata PPK Dimas, kami belum menerima panggilan Polisi, namun yang jelas kami telah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, dimana terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut CV.Asolon Utama telah menerima uang muka 20% dari nilai kontrak Rp 5,6 Miliar atau sekitar Rp 1,1 Miliar dan ada jaminan perusahaan, sehingga merekapun bekerja sesuai kontrak sejak Maret lalu, namun kenyataannya target progres 10% tidak tercapai dan dinilai wanita prestasi kendati tiga kali melayangkan teguran melalui SCM 1, 2 hingga SCM 3 justru progres fisiknya hanya mencapai sekitar 7%, dan akhirnya kami terpaksa melakukan pemutusan kontrak, dengan memilih dan menunjuk perusahaan baru, ujarnya.

“Hasil progres prestasi akhir dari pelaksanaan pekerjaan Cv Asolon Utama itu hanya 7%, sehingga kini tengah diperhitungkan dengan uang muka yang telah dicairkan 20%, artinya uang muka yang telah diterima Rp 1,1 Miliar itu harus dikembalikan senilai uang muka dikurangi prestasi yang sudah diterima artinya yang sudah dikerjakan kami terima perhitungannya 7% saja, dan saat ini tengah dikoordinasikan dan diproses oleh pihak penjamin,” papar PPK Dimas.

Jadi, kami sudah tidak punya kewajiban lagi untuk melakukan pembayaran kaitan dengan prestasi pekerjaan, karena sudah dari awal kan dari itu kompensasi kaitan dengan pengembalian uang muka yang diterima sesuai dengan jaminan bank dan saat ini sedang dalam proses sambung PPK Dimas, sehingga jika ada pihak tertentu yang meminta untuk pembayaran material yang belum terbayarkan, maaf itu bukan ranah kami, silakan hubungi pihak perusahaan yang bersangkutan, ujarnya.

“Saya disini selaku PPK telah menjalankan tugas kinerja sesuai dengan prosedur aturan dan ketentuan yang berlaku, dan hal itu telah kami jalankan dengan baik, bahkan kami sangat terbuka dan transparan, karena itu mari bersama-sama melakukan pengawasan intensif atas pelaksanaan proyek tersebut, agar pembangunan gedung KPPN yang lebih representatif dapat terwujud sebagaimana yang direncanakan dan diharapkan,” pungkas PPK Dimas. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.