Caddy Golf Diciduk Polisi Karena Gagahi Anak Di Bawah Umur

“Sudah beberapa kali ketemuan, kemudian di waktu dicari orang tuanya tidak ada. kemudian dicari di kos-kosan daripada pelaku saudara M ini didapati keduanya dalam keadaan tanpa busana,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada Jumat 12 September 2025.

Atas kejadian itu, orang tua korban langsung membuat laporan polisi, karena korban masih di bawah umur. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menggagahi IF sebanyak 3 kali.

“Saat melakukan aksi tidak ada ancaman bahwasanya ini memang karena sudah beberapa kali bertemu kemudian juga dijanjikan akan bertanggung jawab seperti itu,” ungkap Kapolres.

Pelaku berinisial M (26) terancam pasal 81 junto pasal 76 d undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan tegang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.