
Citilink Tetap Beroperasi Saat Mudik Dilarang
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan terdapat pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara.“Masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” kata Novie dalam konferensi video, Kamis (8/4).
Larangan menggunakan transportasi udara tidak berlaku untuk perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan. Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi perjalanan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.
Selain itu, pengecualian juga diterapkan terhadap operasional penerbangan khusus repatriasi. “Tapi sudah kita sampaikan, ini tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA,” kata Novie, dikutip dari republika.
Pengecualian juga diterapkan kepada operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Termasuk juga untuk operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Kemenhub.“Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara,” kata Novie.(qq)