Kemenkes Imbau Disiplin Protokol Kesehatan Selama Ramadhan

JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau umat Muslim di Indonesia menjalankan ibadah Ramadhan sesuai protokol kesehatan yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Harapannya pada saat bulan Ramadhan ini masyarakat umat Muslim kita tetap menjalankan protokol kesehatan. Artinya, umat Muslim yang akan melakukan ibadah Ramadhan juga menjalankan disiplin kesehatan,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Senin (12/4).

Nadia mengatakan dalam pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih maupun tadarus di masjid diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan dengan memastikan semua jamaah memakai masker, minimal menjaga jarak sekitar satu meter, memeriksa suhu tubuh dan kapasitas ruangan tertutup maupun terbuka tempat ibadah harus 50 persen.

Selain itu, Kemenkes mengharapkan masjid dapat menyediakan fasilitas mencuci tangan, termasuk fasilitas untuk penyediaan masker khusus pada jamaah yang tidak membawa masker, disinfeksi secara teratur dan mengimbau jamaah menggunakan alat dan perangkat shalat serta Alquran masing-masing.

Ditambah lagi, masyarakat diimbau untuk tidak membawa anak-anak berusia di bawah 10 tahun, yang dapat berisiko tinggi terpapar Covid-19.

Leave A Reply

Your email address will not be published.