KPPU Peringatkan Pedagang Tak Sembarang Naikkan Harga Manfaatkan Ramadan

MAKASSAR, Harnasnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar meminta kepada para pelaku usaha tidak memanfaatkan Ramadan menaikkan harga-harga kebutuhan masyarakat. Pihaknya mengingatkan kepada para pedagang untuk tetap mempedomani Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana mengatakan, pemantauan harga-harga kebutuhan pokok jelang Bulan Suci Ramadan dilakukan untuk melihat langsung kesiapan stok dan pergerakan harga di tingkat pengecer.

“Seperti biasa jelang hari besar keagamaan nasional, kami turun langsung ke lapangan bersama tim terpadu dari kepolisian, pemerintah daerah dan lainnya untuk melihat ketersediaan kebutuhan pokok dan pergerakan harganya,” ujarnya, Senin (12/4).

Hilman mengatakan, pelaku usaha yang berkomplot dalam menciptakan persaingan usaha tidak sehat, bisa berakibat buruk, sehingga pelaku usaha diminta untuk menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan usaha sehat.

“Rambu-rambunya ada, yakni undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan dan monopoli itu hanya merugikan konsumen,” katanya.

Dia mengatakan, pemantauan dengan melibatkan semua unsur Tim Satgas Pangan ini sekaligus mengingatkan kepada para pedagang atau pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan menjelang bulan puasa Ramadhan karena dipastikan peningkatan permintaan akan terjadi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.