Dari 18 Parpol, Hanya Ada 17 Parpol Yang Mendaftarkan Bakal Calon Ke KPU Kota Pasuruan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar Conferensi Pers pada hari Selasa (16/05/2023), setelah ditutupnya Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan di PEMILU 2024 pada tanggal 14 Mei lalu.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari SH didamping Ketua Bawaslu, Anas Muslimin dan jajaran Komisioner KPU di ruang Kantor KPU KPU Kota Pasuruan yang berada di JL. Panglima Sudirman no.199A, Kebonagung, Kec. Purworejo sekira pada pukul 10.30 WIB.

Dalam Conferensi Pers, Royce menerangkan bahwa terdapat 17 Partai Politik (Parpol) yang resmi mendaftarkan dari 18 Partai Politik yang ada di Kota Pasuruan. Dari dibukanya pendaftaran oleh KPU dari tanggal 01 Mei sampai 14 Mei 2023.

“Hari ini kami menginfokan Parpol yang telah resmi mendaftar ke KPU, yakni terdapat 17 Parpol dari 18 Parpol yang ada. Jumlah dari seluruhnya, terdapat 434 bakal calon dengan komposisi, 266 calon Laki-laki dan 168 calon Perempuan yang berasal 17 Parpol yang akan terbagi 4 Dapil di Pemilu Anggota DPRD Kota Pasuruan tahun 2024 mendatang,” terang Ketua KPU Kota Pasuruan.

Salah satu Partai Politik yang tidak mendaftarkan bakal calon ke Pemilu Anggota DPRD Kota Pasuruan yakni Partai Garuda, dan telah mengkonfirmasi ke pihak KPU.

“Salah satu partai politik yang tidak mendaftarkan bakal calonnya untuk mengikuti Pemilu Anggota DPRD Kota Pasuruan yakni Partai Garuda, dan telah mengkonfirmasi ke kami karena belum siap,” ujar Royce.

Ketua KPU Kota Pasuruan menambahkan, “saat ini KPU sedang memverifikasi data-data, serta persyaratan yang masuk dari seluruh bakal calon, setelah itu ada waktu selama 40 hari untuk memberbaiki data-data serta persyaratan yang kurang dari masing-masing bakal calon,” tutup Royce.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.