Dato’ Sri Tahir Mendapatkan Gelar DR Honoris Causa Dari Unair

Dato’ Sri Tahir Saat Dikukuhkan Menjadi DR HC Dari Unair.

Surabaya,Harnasnews.Com – Universitas Airlangga (Unair) kembali memberikan gelar doktor honoris causa kepada salah satu tokoh nasional. Kali ini, Unair memberikan gelar itu kepada pendiri Mayapada Group, Prof Dato Sri Tahir.

Menurut Nasih diberikannya gelar DR HC bagi Tahir karena secara akademik, dia dinilai telah mampu mengimplementasikan “basic knowledge” menjadi “explicit knowledge” dan tidak perlu dipertanyakan lagi.tahir sendiri juga terlahir disurabaya,selain itu Tahir yang menurutnya layak mendapat kehormatan dari kampus Surabaya.

“Pak Tahir ini sudah terbukti prestasinya baik secara nasional mauapun internasional. Dan beliau sudah mengabdikan dirinya bagi kepentingan bangsa,” ujar Nasih.

Bahkan, lanjut Nasih, jika Tahir telah tiga kali mendapat gelar doktor honoris. Diantaranya Dr H.C dari Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya di tahun 2008, meraih gelar dari Universitas Gajah Mada di tahun 2016, dan di tahun 2017 kembali meraih gelar dari National Taiwan University Of Science and Technology.

Rektor Unair ke-13 ini pun menjamin bahwa tidak ada yang patut dicari-cari oleh pihak lainnya. “Secara akademik sudah tidak ada yang patut dipertanyakan, karena sebelumnya beliau sudah profesor. Kemudian juga sudah mengikuti proses sejak dua tahun lalu, dan sudah mendapat restu dari kementerian,” tegasnya.

Sementara itu, Tahir mengaku senang karena mendapat penghargaan dari Universitas yang dulunya sangat ia idam-idamkan. “Saya orang Surabaya asli, mendapat apresiasi dari Unair salah satu universitas terbaik di Indonesia,” ungkapnya.

Pada gelar keempat ini, Tahir mendapat gelar Dr H.C di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dibidang Ekonomi Pembangunan. Di mana, ayah empat orang anak ini mengambil judul disertasi “Menjadikan Ekononi Indonesia Berdaya Saing Global Dengan Mengelola Sumber Daya Secara Berkeadilan: Perspektif Resource-Based Theory”. [PuL]

Leave A Reply

Your email address will not be published.