Didampingi Kuasa Hukum, Korban Staycation Diperiksa Selama 6 Jam Oleh Penyidik

KAB. BEKASI, Harnasnews.com – Setelah viral Staycation, salah satu korban berinisial AD (24) didampingi pengacara telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (09/05/23).

“Hari ini agendanya BAP dari pelapor, dan dua saksi hari ini hadir saksi dari pelapor tentunya. Untuk pelapor sendiri hari ini tadi dimulai dari jam 10.30 ya kita sudah mulai BAP untuk mba alfi tadi ada jeda istirahat jam 12 kemudian dilanjut lagi jam 13.00,” ujar Kuasa hukum AD, Untung Nassari kepada media.

Dikatakan kuasa hukum bahwa dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 35 pertanyaan kepada korban hingga pukul 15:30 wib terkait hal yang menimpanya.

“Kemungkinan nanti ada tambahan barangkali ya karena memang didalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik dimungkinkan setelah ada saksi-saksi ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kembali ditambahkan oleh kuasa hukum yang menginformasikan bahwa saksi dari IKEDA telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Ya jadi begini nanti temen” lebih tau lah dalam hal ini tapi yang jelas itu sebagai saksi yang kemungkinan dalam kasus ini menguatkan pelapor,” ungkapnya.

“Seperti yang tadi disampaikan rekan saya bang untung, Hari ini pemeriksaan saksi dua, dua-duanya dari orang dekatlah dan juga rekan kerja tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan namanya karena ini masuk dalam proses penyidikan, mudah-mudahan kita doakan perkembangannya positif lah ada hasil,” imbuhnya.

Namun, kuasa hukum korban AD belum mau mengungkapkan identitas saksi dari IKEDA itu.

“Kami belum bisa sebutkan disini nanti sajalah untuk lain waktu. Ya kami masih dalam proses kepolisian jadi kami belum saatnya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan bahwa ada korban yang telah melakukan pelaporan pasa Sabtu lalu terkait dengan Staycation.

“Laporan hari sabtu kemarin kami tindaklanjuti mengundang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan. Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa terlapor telah dilakukan pemeriksaan. Ia juga mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Terlapor sudah ada, makanya di undang hari ini untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, Ya, Silahkan jika memang ada yang merasa harus melaporkan silahkan datang ke SPKT Polres Metro Bekasi di dampingi dengan siapa saja, untuk melaporkan hal serupa seperti itu,” tutup Kombes Pol Twedy. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.