Diduga, Melakukan Korupsi Jaksa Tahan Putri Munira

SUMBAWA, Harnasnews – Diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kasus Bumdes Sahabat di desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa,NTB putri munira (29) akhirnya ditahan Jaksa.

“Guna kepentingan penyidikan tersangka PM akan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini (15/12. 2023 sampai dengan tanggal 3 Januari 2024,”ungkap Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH MH (15/12).

Menurut Kajari penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penanganan nomor print 02/n.2.13 tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023.

“Bahwa alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka PM yaitu tim penyidik berpendapat bahwa tersangka PM berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kredit usaha rakyat ( kur) pada PT Bank Negara Indonesia melalui kontes sahabat Desa semambung tahun 2021 dan 2022,”papar Kajari

selain itu sebut Kajari dipertimbangkan pula alasan subjektif di mana tersangka PM menimbulkan kekuatiran bahwa dirinya akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti,”cetusnya.

Sambungnya, mengenai tindak pidana sebagai mana diatur dalam KUHAP sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 dan alasan objektif yaitu tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka PM diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf a pasal yang disangkahkan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat 1 ayat 1 a dan b ayat 2 dan ayat 3 undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 subsider pasal 3 . pasal 18 ayat 1 dan b dan ayat 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Diketahui, PT Bank Negara Indonesia Cabang Sumbawa besar menyalurkan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar kepada bumdes sahabat Desa semamung tahun 2021 dan Tahun 2022.

Sementara itu pengacara Putri Munira dari kantor Samawa Law Office menghormati apa yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa.

“Jadi kami selaku tim hukum dari Putri Munira menghormati apa yang telah ditentukan oleh JPU,”katanya (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.