Diduga Mencemarkan Nama Baik, Seorang Caleg Dilaporkan Ke Polisi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Diduga melakukan pencemaran nama baik, seorang Caleg berinisial AM dilaporkan seorang wanita ke Polres Metro Bekasi Kota.

Choirunnida ditemani suaminya, Ahmad Fauzie membuat LP di Polres Metro Bekasi Kota bersama pengacaranya Abdul Majid melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan Nomor LP/B/80/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2024.

AM dilaporkan oleh seorang wanita berinisial C (43) yang merupakan seorang guru karena tindakannya yang dinilai mencemarkan nama baik dengan ‘Body Shaming’ di akun media sosialnya.

Diketahui bahwa antara korban dengan terduga pelaku merupakan teman di salah satu Club’ beladiri TKCF (Throwing Knife City Forest).

Dalam unggahannya, terduga pelaku AM alias AP menyebut bahwa korban memiliki bentuk seperti gentong. Hal ini menimbulkan keberatan dengan perlakukan AM.

“Fitnah ,body shaming ,perbuatan yang tidak menyenangkan yang sudah Aris meriyanto alias aris padewa lakukan di media sosial instagram dan facebook akun club TKCF terhadap diri saya ibu nida yang menggunakan insial N adalah seorang pengajar dan N badannya kaya gentong,” ungkapnya kepada media pada Jumat (26/01/24).

“Hal tersebut di distribusikan di Medsos sehingga dapat di lihat oleh semua orang,” imbuhnya.

Choirunida yang biasa di sapa bunda Nidae juga mengaku sangat dirugikan dibilang body gentong, sehingga dirinya bersama suami didampingi kuasa hukum melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Seperti saya dikatain inisial N (Nidae red) bodynya seperti gentong, padahal saya tidak seperti gentong. Intinya permasalahan saya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” Ungkapnya.

Ia juga tidak memahami maksud dari AM melakukan body Shaming’ terhadap dirinya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi media, AM yang merupakan Caleg di wilayah Karawang ini ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Jumat 26 Januari dan Sabtu 27 Januari tidak merespon.

Jika benar terduga pelaku melakukan hal tersebut, ia terancam dengan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial yang diatur UU No.19 Tahu 2016 Tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Junto 45 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.