PALEMBANG, Harnasnews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Sumatra Selatan, membuka pos pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

”Seperti biasa menjelang lebaran ini memang kami membuka pos untuk pengaduan tersebut, dan akan dibuka mulai 7 April 2023,” kata Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.

Tujuan pembukaan pos tersebut, katanya, untuk mencarikan solusi dan jalan keluar bagi para pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya.

Kemudian, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan dan serikat buruh untuk mencari tahu apa permasalahannya dan juga membahas langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Rediyan mengimbau para pengusaha dan perusahaan membayarkan THR para pekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.