Ditangkap Polisi, Spesialis Ranmor Ngaku Mencuri Lima Kali

Hukum

Surabaya, Harnasnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekuk seorang pria bernama Rendy Putra Dawan (24) th, warga Jalan Morokrembangan GG 7-a No.10, Surabaya.

Ia ditangkap pada hari Kamis (09/04/2020) lalu, di SPBU jalan Demak Surabaya lantaran dirinya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan kalianak 44-B, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga menerangkan dalam kejadian itu bermula ketika anggota kami mendapatkan laporan dari korban, Setiawan (25) th, korban mengaku bahwa sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya raib dicuri orang.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya dan dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi ditempat kejadian perkara (TKP),” terang Dimas ,Selasa (14/04/2020).

Berdasarkan hasil lidik, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, lalu petugas memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli motor hasil curian itu.

“Begitu petugas berhasil mengajak pelaku untuk Cod’ an di SPBU jalan Demak Surabaya, disitulah pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan pelaku mengakui perbuatanya,” ujarnya.

Menurut Dimas, Modus pelaku ini, pertama meminjam sepeda motor korban dan lalu menggandakan kunci kontak motor korban, setelah berhasil menggandakan kunci kontak motor korban, pelaku lalu mengembalikan kepada korban dengan seolah olah korban percaya kepada pelaku.

Kemudian, kata Dimas, Pelaku setiap harinya memperhatikan sepeda motor korban yang diparkir didepan rumah. Namun setelah korban lengah, pelaku langsung mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci yang dibuat sebelumnya diganda oleh pelaku.” Ungkapnya dia.

Lanjut, Dimas mengatakan, Pelaku ini mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian yang serupa di wilayah Polrestabes Surabaya dan hasil jarahanya ia jual ke seorang di daerah Madura.

“Selain melakukan pencurian, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang di amankan oleh Polsek Sawahan.” Tambah Dimas.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 pasang sandal dan sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp90.000-. diamankan dan dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka akan mendekam dalam penjara dan ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 5 tahun penjara.” Pungkas Dimas. (@ pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.