Nakhoda Kapal Rahmat Ilahi Minta Dihukum Ringan

Hukum

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Nahkoda kapal rahmat ilahi (MT) meminta kepada kepada majelis hakim untuk dihukum ringan. Hal tersebut ia ungkapkan saat sidang On-line melalui videoconference atas kasus dugaan tindak pidana kepabeanan.

MT sendiri selaku nahkoda kapal motor KLM Rahmat Illahi dari membawa barang tampa dokumen dari negara tetangga yakni Timor Leste.

Oknum nelayan perikanan asal Labuan Burung Kecamatan Buer Sumbawa, Selasa (14/04) berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dibawah kendali ketua Majelis Hakim Dwiyantoro SH dengan hakim anggota Lucki Eko Adrianto SH MH dan Faqihna Fiddin SH, dengan agenda memberikan kesempatan keluarga penasehat hukum terdakwa H Burhan SH, MH menyampaikan pledoi pembelaan atas tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH dan Agus Widiyono SH MH pada pekan sebelumnya.

Burhan, SH, MH dalam pledoi pembelaannya setebal 20 halaman menyimpulkan bahwa dakwaan Jaksa terhadap Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan telah terbukti, akan tetapi terdakwa sama sekali tidak tahu perbuatan itu dilarang, karena dia hanya masyarakat awam yang tidak mengerti UU tersebut dan terdakwa menyesali perbuatannya, begitu pula terhadap tuntutan Jaksa bahwa kapal motor Rahmat Ilahi, surat-surat dna kelengkapan kapal yang dirampas untuk negara dalam hal ini sebagai Penasehat Hukum tidak sependapat, karena kapal tersebut memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang bukan ke Dili Timor Leste, jadi semata-mata bukan untuk mengangkut barang impor, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan berbunyi “Sarana pengangkut yang semata-mata yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A, dirampas untuk negara

“Sehingga berdasarkan pasal tersebut maka kapal motor Rahmat Ilahi beserta surat-surat kelengkapannya haruslah dikembalikan kepada pemiliknya Hj Srianti Banong,”katanya.

Lanjutnya, Sedangkan terhadap 500 karung pakaian bekas/rombengan merupakan pesanan 200 orang pemilik yang tergabung dalam pedagang pakaian ketinggalan model Kabupaten Sumbawa yang merupakan pesanan kepada Martinus di Kupang NTT, dimana mereka berjualan pakaian bekas rombengan selama 40 tahun dan sudah menjadi mata pencaharian untuk menghidupi keluarga dan mereka tidak tahu kalau itu dilarang, agar supaya tidak menambah beban mereka dengan beberapa musibah yang dihadapi, maka dimohon untuk dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak untuk dimusnahkan, dan bahkan terhadap terdakwa agar dapat dihukum seringan-ringannya dengan memperhatikan kondisi dan latar belakang kehidupan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dengan menafkahi seorang istri dan 4 orang anak yang masih sekolah,”pinta Burhan

Sementara itu tim JPU Kejari Sumbawa tetap bertahan pada tuntutan pidana sebelumnya, yang menuntut pidana terdakwa MT dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal plus 500 karung pakaian rombengan (Ballpres) dinyatakan disita dan dirampaskan negara sebagian dimusnahkan, dan sidangpun akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan pidana.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.