Ditengah Pandemi Covid-19, Kejaksaan Musnahkan BB 500 Karung Pakaian Bekas

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Ditengah pandemi covid-19 Kejaksaan Negeri Sumbawa bekerjasama dengan Bea Cukai Sumbawa melaksanakan pemusnahan 500 karung pakaian bekas yang telah dijadikan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana Kepabeanan atas nama terpidana MT.

Pemusnahan BB ratusan karung pakaian rombeng dengan cara dibakar itu, berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Raberas, Kamis pagi (24/09/2020).

Pemusnahan BB kali ini, disaksikan Kepala KPP Bea dan Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko didampingi Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH. MHum, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Kepala Rupbasan Sumbawa, sejumlah pejabat yang mewakili Pemkab Sumbawa, Polres Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa serta instansi lainnya.

Dengan menggunakan tongkat yang ujungnya dilapisi kain dan diberi minyak solar, perwakilan sejumlah institusi tersebut secara bersamaan membakar tumpukan ratusan pakaian rombeng yang ditimbun dalam lubang berbentuk parit.

Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH. MHum, kepada awak media disela-sela kegiatan tersebut, menyebutkan pemusnahan 500 karung pakaian bekas tersebut merupakan BB hasil penangkapan Bea Cukai Sumbawa.

“Kami sangat mengapreasi keberhasilan teman-teman dari Bea Cukai,” ujarnya.

Diakui Kajari, pengungkapan perkara tindak pidana kepabeanan tersebut merupakan langkah pro justisia pertama di Kabupaten Sumbawa.

“Alhamdulilah dengan sinigersitas dan kordinasi yang baik kami bisa menyelesaikan tugas-tugas ini. Kita semua berkumpul ditempat ini melaksanakan tugas untuk dan atas nama negara,” tukasnya.

Kendati demikian, Kajari tidak menampik ada sebagian kalangan masyarakat yang merasa terganggu dan merasa dirugikan, namun hukum harus ditegakan.

“Kami siap memback up penyidik baik di Imigrasi, Bea Cukai, Kehuatan termasuk Kepolisian yang memang sudah diatur dalam KUHAP. Semoga apa yang kita laksanakan hari ini menjadi ladang amal untuk kita semua,” kata Kajari.

Seperti diberitakan, Terdakwa MT (42) yang juga Nakhoda KLM “Rahmat Ilahi ” akhirnya divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Persidangan yang dipimpim hakim ketua Dwiyantoro SH dengan hakim anggota Lucki Eko Adrianto SH MH dan Faqihna Fiddin SH pada Sidang melalui videoconference Selasa (21/04) itu berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan vonis hakim.

Selain itu, majelis hakim mrwajibksn terdakwa MT membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana kepabeanan mengimport barang pakaian bekas rombengan (Ballpress).

Hal tersebut sebagaimana diatur didalam Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa tentang perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dengan memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi terkait, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan, serta memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringan perbuatan terdakwa.

Selain menjatuhkan vonis pidana badan dan denda kepada terdakwa, hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal motor KLM Rahmat Illahi GT 17 dan sejumlah dokumen surat kapal dan surat keterangan lainnya dikembalikan kepada pemiliknya saksi Hj Sri Banong.

Sedangkan 1 buah bendera kapal negara Timor Leste dan 500 karung pakaian bekas rombengan dirampas negara untuk dimusnahkan, dan satu sertifikat kecakapan pelayaran rakyat plus satu buah KTP dikembalikan kepada terdakwa dan dibebani membauar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Atas putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH dan Agus Widiyono SH MH yang sebelumnya menuntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan, maka terdakwa M Tahir bersama kuasa hukumny Burhan SH MH menyatakan menerima, karena dinilai sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan sebelumnya memohon hukuman yang seringan-ringannya (minimal) sesuai UU tentang Kepabeanan.

Bahkan barang bukti satu unit kapal beserta kelengkapan sejumlah dokumen suratnya kata Advocat H Burhan SH MH kepada wartawan seusai sidang, dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya Hj Sri Banong juga dikabulkan hakim, karena memang tidak semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana karena bukti tertulis izin berlayarnya lengkap dan memang ke Wetar mencari kayu dan ini fakta dipersidangan dari keterangan saksi maupun terdakwa.

Sedangkan terhadap BB ratusan karung pakaian rombengan (Ballpres) itu memang kami sebagai Penasehat Hukum telah memohon agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya, tetapi hakim memutuskan dirampas untuk dimusnahkan, paparnya.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas vonis tersebut. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.