Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Membongkar Tindak Pidana Jual Beli Online Fiktif

SURABAYA,Harnasnews.com – Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur, berhasil membongkar kasus tindak pidana  manipulasi menciptakan informasi dan dokumen elektronik data yang otentik namun orderan tersebut adalah fiktif(kosong) yang diungkap didepan kantor Ditreskrimsus Polda Jatim,Jum’at 25/10/1019

Modus dalam jual beli online ini  dilakukan oleh tiga orang  tersangka yang diamankan berinsial , HBS 24 tahun asal  Surabaya, RMS 23tahun  Surabaya dan KK 23 warga surabaya.

 Ditreskrimsus  Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan , terungkapnya praktik manipulasi dukumen elektrik ini terjadi di tokopedia.com pada hari Selasa 15/110/2019 oleh anggota Cyber Patroli Polda Jatim bekerjasama dengan Go Food dengan ditemukannya Akun Jual beli online  fiktif yang dibuat sendiri oleh tersangka , penjual maupun maupun pembeli tersangka ini yang memerankannya dengan nama gruop Cuan Cuan.

“Dari akun jual beli online palsu  tersebut dimana menawarkan berbagai jenis barang setelah mendapat pesanan dikirim lah barang yang fiktif atau kosong,” jelas Arman.

“Dari situ modus operandi nya dengan memanfaatkan pengembalian berupa uang karna barang tersebut ,Tidak sesuai yang di pesankan maka secara tidak langsung pembeli minta kembali,” kata Arman.

Keuntungan yang didapat  antara penjual dan  pembeli presentasenya 50_50 disinilah keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka,pungkas Wadirkrimsus AKBP Arman .

Barang bukti yang diamankan berupa  8 buah hand phone berbagai merk ,2 buku nota transaksi penjualan fiktif Terminal Gorengan ,Makaroni Su’eb RJS dan Cendool Dawet,2 buku nota penjual fiktif .

Pasal yang di sangkakan untuk ke 3 (tiga) tersangka di jerat pasal UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas undang -undang Hornet 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.