Ditreskrimsus  Polda Jatim Berhasil Mengungkap Protitusi Online Anak Dibawah Umur

Hukum

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membekuk satu orang tersangka prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Tersangka berinisial BD, (39) warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kejadiannya tersebut, pada awal bulan Januari 2021, di suatu tempat tertentu yang berada di wilayah Jl. S. Parman Kec. Waru Sidoarjo.

Petugas mengetahui kegiatan patroli tersebut saat melakukan patroli, setelah dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun, petugas akhirnya mengetahui pemilik akun dan melakukan penangkapan.

Tersangka akhirnya dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tersangka ini dalam menjajakan anak dibawah umur melalui media sosial (Whatshapp dan Tweeter).

Prostitusi online yang menjerat tersangka, karena tersangka termotivasi video porno sehingga tersangka terangsang dan ingin berfantasi seks sebagaimana yang dilihatnya.

“Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota unit siber IV melakukan patroli siber. Selanjutnya dilakukan analisa dan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka dilakukan “, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di gedung Bidhumas Polda Jatim, Rabu (10/3/2021).

“Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks,” tambahnya.

Dijelaskan lebih jauh, bahwa dari pengungkapan ini, polisi menyita hanphone serta screnshot percakapan tersangka dan pria hidung belang.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.