DKPP Ungkap Rencana Penguatan Kelembagaan di Audiensi Dengan Mendagri

UU Pemilu hanya mengatur ketentuan Pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang bersifat ad hoc untuk membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di seluruh provinsi.

“Makanya saya sampaikan ini sifatnya rencana, belum menjadi keputusan,” kata Heddy, dikutip dari antara.

Audiensi dihadiri Ketua DKPP Heddy Lugito bersama seluruh Anggota DKPP, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Kelimanya didampingi Sekretaris DKPP Yudia Ramli.

Sedangkan dari Kemendagri diwakili oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.

Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut beberapa jenis pelanggaran KEPP yang dilakukan penyelenggara pemilu di Papua saat dirinya masih berstatus sebagai Anggota KPU RI Periode 2020-2022, di antaranya pelanggaran terkait pencalonan, baik pencalonan kepala daerah maupun pemilu legislatif, dan rangkap jabatan.

“Nah sering kali kami melihat pelanggaran hukum itu baik sifatnya pelanggaran administrasi atau tidak, ini berpotensi terjadi (pelanggaran) kode etik di dalamnya,” ungkap Raka Sandi.

Selain itu, Raka Sandi menegaskan bahwa DKPP akan intens berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar kedua lembaga ini lebih menertibkan dan mendisiplinkan jajarannya di daerah sehingga tidak banyak pelanggaran KEPP yang terjadi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.