DLHK Kabupaten Pasuruan Akan Memanggil PG Kedawung

“Sebagaimana dalam hal ini juga ditemukan bahwa, pembuangan limbah berada di beberapa tempat yang notabennya sangat dekat dengan pemukiman warga, salah satunya di Taman SKEEP Desa Winongan Kidul, di bekas galian C PT. Kartika, serta di belakang Rumah warga, dan itupun tidak adanya pagar pengaman,” jelas Zainal Arifin.

Menanggapi hal tersebut Kepala DLHK Kabupaten Pasuruan Heru Farianto menyampaikan apresiasinya atas adanya laporan beberapa pegiat lingkungan Garda Nusantara.

“Terimakasih atas hadirnya, terkait permasalahan limbah abu ketel pabrik gula Kedawung, saya akan segera koordinasikan dengan bidang bidang DLHK untik selanjutnya akan segera kita tindak lanjuti,” tutur Heru Farianto.

Sementara itu salah satu Kabid DLHK Kabupaten Pasuruan Suprapto mengatakan bahwa, akan segera memanggil pemilik CV, serta PG Kedawung.

“Kami akan menindak lanjuti, dan memanggil pihak PG Kedawung sekaligus pemilik CV terkait dengan hasil laporan ini, serta beberapa temuan yang ada dilapangan dari teman-teman,” pungkas Suprapto.

Dalam hal ini, Zainal Arifin juga meminta kepada Kepala DLHK Kabupaten Pasuruan untuk memberikan saksi tegas atas dampak yang ditimbulkan dari temuan ini, serta memicu pada UUD 1945 tentang tujuan pembangunan Nasional, UU no.28 tahun 1999, dan UU no.32 tahun 2009. (Tri/Eka)

Leave A Reply

Your email address will not be published.