Dokumen Dari Tersangka Kasus RSUD Sumbawa Akan Dijadikan Bukti

 

SUMBAWA, Harnasnews – Sejumlah dokumen berkas kepemilikan tanah dan rumah milik dr. Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa yang baru saja kemarin diterima dari kuasa hukumnya Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS dan Partner itu nantinya akan dijadikan bukti.

“Berkas dokumen yang diterima Kejaksaan itu berupa copy sertifikat tanah dan rumah milik dr. Dede Hasan Basri yang berada dikawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa maupun copy sertifikat yang berada dikawasan Batu Alang Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu, dan berkas dokumen itu akan dijadikan bukti dalam kasus RSUD Sumbawa tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Kamis (03/08).

Menurut  dia, langkah selanjutnya apakah akan dilakukan penyitaan atas sejumlah asset yang dimiliki tersangka, tentu akan dikaji dulu, dan akan ada waktunya yang tepat.

Namun, kata dia, yang jelas serangkaian dengan penajaman penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa itu, maka dalam waktu dekat juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah pihak terkait, baik itu dari RSUD Sumbawa maupun belasan rekanan kontraktor penyedia jasa yang telah diperiksa sebelumnya.

“Dimana semua ini dilakukan untuk melengkapi keterangan dan bukti yang sudah ada, sekaligus untuk membidik calon tersangka lainnya,” pungkasnya. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.