JAKARTA, Harnasnews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati tidak ada penundaan Pemilu 2024

“Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan tepat waktu,” kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai rapat kerja bersama Mendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024. Dia menegaskan agar tidak ada lagi diskusi terkait penundaan Pemilu 2024.

Dalam kesempatan yang sama, ia meminta Mendagri dalam mengangkat pejabat kepala daerah lebih mengoptimalkan ASN sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah.