Dua Kasus Dugaan Korupsi Ekspose Ke Kejati NTB

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniarthana Putra SH ketika ditemui awak media diruang kerjanya, Jumat sore (05/05), membenarkan kalau berkas penyelidikan dan penyidikan atas kasus Baturotok dan kasus RSUD Sumbawa itu, sesuai perintah pimpinan telah dibawa oleh Tim Jaksa Penyidik dibawah koordinator Kasi Pidsus untuk dilakukan kegiatan ekspor di Kejati NTB sejak Kamis (04/05) dan Jum’at (05/05).

“Kedua kasus ini penting dilakukan ekspose di Kejati NTB, untuk membedah secara bersama-sama dari aspek hukumnya agar mendapatkan petunjuk dan arahan yang jelas dari tim Kejati NTB, terkait dengan penanganan selanjutnya, dimana untuk kasus Baturotok sesuai dengan LHP Audit investasi yang dilakukan oleh tim APIP Inspektorat Sumbawa itu memang ditemukan jumlah riel kerugian negara mencapai Rp 218.360.285.000, namun telah dikembalikan oleh Kades Baturotok melalui bendahara Desa dalam dua tahap, dimana kasus Baturotok ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga petunjuk dari kegiatan ekspose di Kejati NTB itu sangat menentukan penanganan selanjutnya,” papar Bli Agung akrab disapa.

Begitu pula kasus RSUD Sumbawa sambung Bli Agung, juga dilakukan ekspose terkait dengan hasil penyidikan tahap pertama yang telah dilakukan dalam hal ini petunjuk dan arahan dari Kejati NTB sangat dibutuhkan, serta bagaimana hasil ekspose maupun petunjuknya kita tunggu saja kepulauan tim dari Mataram, “imbuhnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.