
“Bahwa kemudian para terdakwa juga bersama-sama mendapatkan jatah bagian 10 persen dari uang fee dari PT GMP untuk Tim Pemeriksa Pajak dan pejabat struktural tersebut, yakni sebesar Rp1,5 miliar,” tambah jaksa, dikutip dari antara.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah tim tersebut.
Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.
Pada bulan Oktober 2018, Yulmanizar, Febrian, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan membuat analisis risiko wajib pajak PT GMP tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari analisis risiko, didapat potensi pajak tahun 2016 PT GMP adalah sebesar Rp5.059.683.828.
Pada bulan Desember 2017, Yulmanizar selaku person in charge (PIC) bertemu dengan konsultan pajak dari Foresight Consultant Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Dalam pertemuan tersebut Ryan memohon bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP.
Setelah pertemuan itu, lalu Yulmanizar dan Febrian menghitung nilai pajak PT GMP pada tahun pajak 2016 dan diperoleh Rp19.821.605.943,51, sedangkan untuk fee pemeriksa dan struktural pajak sebesar Rp15 miliar.
Untuk merealisasikan kesepaktan, GM PT GMP Lim Poh Ching lantas memerintahkan anak buahnya mengeluarkan cek perusahaan pada tanggal 22 Januari 2018 sebesar Rp15 miliar dengan dicatat sebagai form bantuan sosial, padahal bantuan tersebut fiktif.
Uang sebesar Rp15 miliar lalu diserahkan oleh Aulia pada Yulmaniar di Hotel Kartika Chandra pada bulan Januari 2018. Wawan Ridwan atas perintah Angin lalu menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
Setelah uang ditukar dalam mata uang dolar Singapura ternyata uang yang dibawa hanya Rp13,2 miliar sehingga masih kurang Rp1,8 miliar. Aulia Imran dan Ryan Ahmad hanya memberikan tambahan Rp300 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp1,5 miliar adalah fee untuk Aulia Imran dan Ryan Ahmad.(qq)