
Dari hasil pemeriksan awal atau interogasi terhadap tersangka yang berhasil diamankan, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol juga ada pelaku pengedar judi togel.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, selanjutnya Tim Macan Agung dibawah Pimpinan Ipda Medianto melakukan penyelidikan ke tempat sesuai informasi dari tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan di Wilayah Kecamatan Sumbergempol petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MS , Jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Tulungagung 26 Oktober 1967, Wiraswasta, Alamat Ds. Sambirobyong Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.
Adapun modus yang dijalankan Pelaku adalah melakukan Tindak Pidana, berperan sebagai Pengecer yang menerima titipan dari Para penombok, Kemudian apabila sudah terkumpul Pelaku akan menyetorkan ke seseorang sebagai Pengepul, Dari Pengepul Pelaku mendapatkan bagian antara 20 % s/d 25%, dan pelaku mengikuti undian jenis HK.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penangkapan tersebut dari tersangka dengan inisial SW petugas berhasil megamankan 1 (satu) buah HP Android merk Samsung warna gold, 3 (tiga) lembar kertas berisikan titipan angka Togel, Uang sejumlah Rp. 172.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sedangkan pelaku dengan inisial MS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas kecil tombokan togel, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) Buah Hp merk nokia warna biru.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancamana hukuman 10 tahun. (Gilang-Pri)