
Dua Raperda Disetujui, Pemkab Sampang Apresiasi DPRD dan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Transparan
SAMPANG, Harnasnews – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai berpengaruh langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan kesehatan publik. (02/06/2025)
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wakil Bupati Sampang, Alhamd Mahfudz, yang mewakili Bupati dalam sidang paripurna, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi DPRD dalam mengawal proses pembahasan dua regulasi tersebut.
“Persetujuan Raperda ini menjadi bentuk nyata dari kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegas Mahfudz dalam pidato pendapat akhirnya.
Ia juga menekankan pentingnya masukan Badan Anggaran DPRD selama pembahasan Raperda APBD, yang disebutnya sebagai bentuk pengawasan konstruktif demi peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 sendiri telah disepakati bersama dan akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok masih menunggu penyempurnaan akhir sesuai surat rekomendasi Gubernur. Regulasi ini digadang-gadang menjadi tonggak awal upaya Pemkab Sampang dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan ramah bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi komitmen moral dan politik untuk mewujudkan Sampang yang lebih sehat dan bermartabat,” tambah Mahfudz.
Menutup pidatonya, Mahfudz menyampaikan harapan agar seluruh kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat konkret bagi masyarakat. “Semoga Allah SWT membimbing langkah kita dalam mengabdi untuk kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
(Anam)