
Lurah Bojong Menteng Ikut Patroli Jam Malam Pelajar
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kebijakan jam malam bagi pelajar diluncurkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik, yang menyatakan bahwa aturan jam malam bagi pelajar mulai diberlakukan secara efektif sejak Juni 2025.
Pemerintah Kota Bekasi melalui camat dan lurah juga melakukan patroli bersama dengan unsur tiga pilar menyasar pelajar yang masih berada di luar rumah pada jam 21:00 wib.
Lurah Bojong Menteng kecamatan Rawalumbu, Waryo menuturkan bahwa para petugas dari kelurahan, kepolisian maupun TNI bergerak menyambangi cafe maupun warkop yang dijadikan ajang kumpul para remaja.
“Menindaklanjuti himbauan dari gubernur dan walikota Bekasi agar jajaran Camat, Lurah bergerak Patroli jam malam anak sekolah yang masih di luar rumah baik di tempat Cafe ,Warkop, rental PS,maupun Bilyar agar segera dibubarkan,” kata Lurah Waryo kepada media pada Selasa (03/06/25)
Iya berharap dengan adanya patroli jam malam tersebut, para pelajar akan lebih disiplin waktu untuk lebih fokus pada belajar. Hal itu juga dilakukan agar para pelajar terhindar dari hal negatif terutama pada kegiatan luar rumah pada jam malam.
“Hal ini tentunya diharapkan membawa dampak positif kepada para remaja terutama pelajar agar membangun jiwa disiplin dan tanggungjawab sebagai anak sekolah,” katanya.
“Dengan adanya patroli jam malam anak sekolah ini juga disambut positif para orang tua yang berterimakasih kepada pemerintah dalam hal ini Pemkot Bekasi,” imbuhnya.
Patroli jam malam bagi anak sekolah ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi dibantu Polisi serta TNI. Para petugas melakukan himbauan secara humanis kepada para pelajar yang masih berada di luar rumah pada jam yang ditentukan.