Dugaan Penyelewengan BLT Tahun 2021 – 2022 dan Sejumlah Proyek Lainnya di Desa, Muslimin Cabut Laporan

SUMBAWA,Harnasnews – Anggota BPD Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir, Muslimin menarik diri sebagai pelapor kasus dugaan penyelewenangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021—2022.

Muslimin datang seorang diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (6/9) pagi menyerahkan surat pernyataan pencabutan laporan. Surat tersebut diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari setempat.

Saat dicegat wartawan, Muslimin enggan memberikan penjelasan dan langsung meninggalkan Kantor Kejaksaan. Namun dalam surat pencabutan laporan, Muslimin mengemukakan alasannya membuat surat pernyataan pencabutan laporan.

Muslimin menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Kakiang, Erfan Darisman sebagaimana laporan ke kejaksaan yakni rehab atap gedung BPD Kakiang Tahun Anggaran 2021, pengelolaan sampah 2021, BLT Dana Desa 2021 dan 2022, itu tidak benar.

Hal itu setelah dia melakukan penelusuran lebih mendalam serta keterangan dan penjelasan dari beberapa sumber, dengan mengamati semua bukti yang ada. Surat pernyataan pencabutan laporan oleh Muslimin ini ditandatanganinya di atas materai 10.000.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, AA, Putu Juniartana Putra, SH, mengakui adanya surat pencabutan laporan dari Muslimin. Mengingat laporan dugaan ini tengah berproses, pihaknya akan memanggil Ketua BPD dan anggotanya untuk dimintai klarifikasi sebagai pelapor. Termasuk di antaranya Muslimin yang membuat surat pernyataan pencabutan laporan.

“Kami pelajari, dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihajk terkait untuk pengumpulan bukti dan keterangan,” ujarnya singkat.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.