Dugaan Tindak Pidana Korupsi Batu Rotok Dapat “Lampu Hijau”, Hamzah Gempur Nilai Bupati Dukung Pemberantasan Korupsi

SUMBAWA, Harnasnews – Menyikapi persoalan kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Baturotok yang semula ingin dihentikan penanganannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa kendati selama ini terus menuai penolakan yang berujung aksi penyegelan Kantor Desa oleh masyarakat, Jumat (07/05/2023) lalu, ternyata mendapat lampu hijau dari Bupati Sumbawa dalam pertemuan Forum Komonikasi Pimpinan Daerah bersama perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Kantor Bupati Sumbawa, Jumat 26/05/2023).

“Setelah pertemuan diskor kemudian Bupati menggelar pertemuan dengan Kajari, Kapolres,Ketua Pengadilan Negeri,Dandim yang Hasilnya Bupati meminta kepada tokoh masyarakat untuk mengirimkan surat kembali kepada Kajari penanganan kasus dugaan korupsi Kades Baturotok bisa dibuka untuk ditindak lanjuti kembali,” tegas Bupati usai pertemuan khusus dengan semua unsur forkopimda.

Pada pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa itu juga dihadiri oleh Kajari Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan Dandim 1607 Sumbawa, Kepala Inspektorat Sumbawa atau pejabat yang mewakili tersebut, Ketua LSM Gempur Hamzah selaku pendamping masyarakat Batu Rotok, akademisi Dr, Sofyan S.pd M Si dan perwakilan tokoh masyarakat M. Jamal terlihat bersikukuh dan tetap ngotot agar penanganan kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Baturotok yang hendak dipeti eskan tersebut harus lanjutkan sampai ketingkat peradilan dan apabila tidak maka penyegelan Kantor Desa tidak akan pernah di buka walaupun nyawa yang harus menjadi taruhannya.

“Kajari tidak boleh menghentikan kelanjutan penangan kasus ini, biar saja pengadilan yang akan menguji unsur unsur purbuatan melawan hukumnya, jangan karena alasan telah kerugian negaranya dikembalikan lalu segampang itu dihentikan, perlu diketahui bahwa kasus ini sudah menjadi masalah hukum,” ungkap Dr. Sofyan kepada Kajari.

Leave A Reply

Your email address will not be published.