Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, Harnasnews.com – Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Eddy Sindoro dinyatakan bersalah melakukan tindakan memberikan uang kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3).

Hakim meyakini Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Leave A Reply

Your email address will not be published.