Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, Eddy menerimanya. “Yang Mulia Majelis Hakim, terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya. Mendengar pertimbangan Majelis Hakim saya sangat terkejut. Akan tetapi, karena saya percaya Majelis Hakim mewakili Tuhan, maka saya terima,” ucap Eddy.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Eddy terbukti telah memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntuntan JPU KPK yang menuntut Eddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.