Edukasi Terhadap Pengguna Jalan Tol Perlu Digalakkan

jalan tol

JAKARTA, Harnasnews.com – Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai perlu adanya edukasi kepada pengemudi di jalan tol. Dipasangnya rambu batas kecepatan maksimal dan minimal tidak serta merta membuat pengemudi mematuhinya.

“Bahkan dengan bangganya, pengguna tol bisa melaju dengan kecepatan tinggi. Seolah jalan tol sirkuit balapan mobil,” katanya.

Pernyataan tersebut dikemukakannya menyusul kejadian setidaknya ada dua kecelakaan tabrak belakang truk, pertama terjadi di KM 349 Tol Batang meninggal satu orang dan KM 604 Tol Madiun meninggal tiga orang seketika. Kejadian di Tol Batang melibatkan kendaraan yang membawa Bupati Demak.

Terhubungnya Tol Trans Jawa diharapkan dapat melancarkan logistik. Namun yang kurang dipahami adalah truk barang di Indonesia tidak dirancang kecepatan tinggi. Terlebih jika bawa barang, lajunya tidak bisa lebih dari 40 kilometer per jam.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Penetapan batas kecepatan ini dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu mintas juga bertujuan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Batas kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan (termasuk di dalamnya jalan tol). Sedangkan di jalan antar kota, seperti jalan pantura maksimal 80 kilometer per jam, untuk jalan kawasan perkotaan paling tinggi 50 kilometer per jam dan maksimal 30 kilometer per jam untuk jalan kawasan permukiman.

Leave A Reply

Your email address will not be published.