Edukasi Terhadap Pengguna Jalan Tol Perlu Digalakkan

Dia menilai penegakan aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan oleh Kepolisian sudah saatnya diberlakukan. Dia mengatakan jalan tol juga perlu dilengkapi kamera pemantau kecepatan (speed camera) untuk membantu polisi lalu lintas melakukan tindak pelanggaran (tilang) terhadap pelanggar batas kecepatan.

“Edukasi terhadap pengemudi pengguna tol perlu digalakkan. Jalan tol yang nyaman dapat mengakibatkan ‘micro sleep’,” katanya. “Micro sleep” terjadi kisaran empat hingga lima detik yang jika terjadi kecelakaan bisa fatal.

Oleh sebab itu, dia menyarankan, setiap dua hingga tiga jam berkendara di jalan tol, pengemudi harus beristirahat. Di dalam rest area yang sudah tersrdia di sepanjang tol atau memilih keluar tol mencari rumah makan untuk berisrahat sejenak barang 30 menit. Kendaraan juga pun perlu beristirahat untuk menghindari pecah ban.Waktu kerja pengemudi juga sudah diatur dalam pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu delapan jam sehari.

“Jika mengemudi empat jam berturut turut wajib beristirahat minimal 30 menit. Namun dalam hal tertentu dapat mengemudi paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam,” katanya.

Untuk mobil bus dan truk, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah menerbitkan aturan Alat Pemantul Cahaya tambahan (APCT). Tetapi baru berlaku 1 Mei 2019 untuk mobil bus dan truk baru dan 1 September 2019 untuk mobil mobil dan truk yg sudah operasional.

Harapannya dengan APCT, dapat mengurangi tabrak dari belakang terutama di malam hari. Ada pantulan cahaya dari mobil tersebut.

“Jalan tol dibangun untuk kelancaran mobilitas penumpang dan barang. Jalan tol bukan sirkuit arena balap mobil, pasti tidak bisa tiba selamat hingga di tujuan perjalanan jika kecelakaan terjadi dalam perjalanan,” katanya. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.