Empat Pengedar Barang Haram Di Bekuk Satres Narkoba Polres Pasuruan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Empat Pengedar barang haram diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota berhasil dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota dalam beberapa pekan terakhir. Dengan disgelarnya Press Release di halaman Pokres pada hari Jumat (06/10/2023).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jatih menerangkan bahwa, ke empat tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan masung dalam kategori pengedar.

“Semua tersangka yang berhasil diamankan termasuk dalam jaringan pengedar barang haram jenis Sabu dan obat-obatan terlarang yang menjadi atensi khusus oleh Polda,” ucap AKBP Makung.

Adapun tersangka yang berhasil diamakan oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota, yakni tersangka TI (27) warga Kel. Bugul Lor, Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, tersangka MF (31) warga Kel. Tembokrejo, Kec. Purworejo Kota Pasuruan, tersangka MS (38) warga Desa Ngempit, Kec. Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan yersangka ADN (38) warga Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya yang tinggal di Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.

“Ini merupakan komitmen dari Polri, khususnya Polres Pasuruan Kota yang akan terus memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum. Saya juga meminta kepada orang tua serta keluarga untuk sama-sama ikut memerangi Narkoba, dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak serta keluarga terdekat supaya tidak mengkonsumsi Narkoba,” terang Kapolrea Pasueuan Kota.

Kasat ResNarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andias menjelaskan bahwa dari 4 tersangka terdapat satu orang yang masuk dalam jaringan peredaran Narkoba tingkat lapas, serta ada 1 tersangka  yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Terdapat seorang residivis dengan kasus sama dari 4 tersangka yang diamankan, serta seorang yang masuk dalam jaringan peredaran Narkoba Lapas. Saat ini kami masih mendalami informasi yang disapatkan dari para tersangka,” jelas AKP Evan.

Barang bukti yangbberhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota dari tangan tersangka berupa, Sabu seberat 21,23 gram, dan Pil Triexyphenidyl sebanyak 1000 butir.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.