Farida Firmadani Ajukan Penangguhan untuk Suaminya

Alasan lainnya, istri masing-masing tersangka siap menjamin bahwa suaminya tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan ke depan.

“Semoga alasan ini menjadi pertimbangan jaksa untuk dikabulkannya permohonan penangguhan,” harap Kusnaini.

Sebagai Informasi penahanan Kades dan Ketua BPD Desa Labuan Jambu ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2019 sekitar Rp 170 juta. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Sumbawa, terungkap kerugian negara mencapai Rp 170 juta.

Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 junto 55 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.