
Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia Suarakan Copot Ketua DPRD Kota Bekasi
Pada aksi demonstrasi tersebut, mereka juga menyuarakan tranparansi informasi yang ada di tubuh DPRD Kota Bekasi, seperti kegiatan reses seluruh anggota DPRD Kota Bekasi mulai tahun 2019-2021 serta laporan pertanggungjawabannya hingga pengadaan makan dan minum di DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2021 yang anggarannya sangat fantastis senilai Rp3 miliar.
“Tetapi jawaban Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya sangat membingungkan. Dirinya malah memberikan Surat Perintah Tugas para dewan kepada kami,” paparnya.
“Dan bersamaan dengan surat yang diberikan mereka mengatakan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17, bahwa laporan pertanggungjawaban sebelum diaudit (unaudit) tidak dapat dipublikasikan hal tersebut merupakan salah satu informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan Undang-Undang,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, mereka mengakui, telah melakukan cross check berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, data yang kami minta bukanlah data yang dikecualikan, artinya data yang kami minta harus diberikan berdasarkan Undang-Undang.
Dari kejanggalan tersebut, Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia tentu bertanya-tanya dan menaruh dugaan adanya suatu tindakan melawan hukum pada tatanan DPRD Kota Bekasi yang dapat merugikan negara.
“Dan sungguh disayangkan sekelas Sekretaris DPRD Kota Bekasi yang dimana dia adalah bagian kesekretariatan pada dewan di Kota Bekasi berbohong dengan mengatasnamakan Undang-Undang,” tutupnya. (Gir)