G.W.Thody, SH, MH Kuasa Hukum Hendro Santoso Sesalkan Rencana Eksekusi Lahan Yang Belum Inkracht

Surabaya, harnasnews.com – G.W. Thody, SH, MH., kuasa hukum Hendro Santoso Njoto Suhardjo, menyeselkan terkait rencana eksekusi perkara penetapan no.70/ EKS/ 2022/PN.Sby yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari ini, senin 20 Maret 2023, sebagaimana dimaksud surat ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. W14.U1/ 4149/ HK.02/3/2023, tanggal 13 Maret 2023 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara Nomor. 70/ EKS/ 2022/ PN.Sby,

“Saya selaku kuasa hukum menyesalkan karena perkara no. 70/ EKS/ 2022/ PN.Sby yang dimohonkan untuk dieksekusi sedang dalam proses perkara dipengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdaftar pada nomor perkara 1376/ pdt.G/ 2022/ PN.Sby yang saat ini sedang dalam proses persidangan”, ujar Thody.

Lanjut Thody bahwa perkara nomor.70/ EKS/ 2022/PN.Sby, yang dimohonkan untuk dieksekusi adalah objek perkara yang sama yaitu berupa 3 bidang tanah dalam 1 hamparan berikut bangunan gudang sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM), nomor 373/Tambak Sarioso, luas tanah 1.040 m2,
SHM No 374/ tambak sarioso, luas tanah 4.430 m2 dan SHM nomor 375 Tambak Sarioso, luas tanah 4.360m2,
adalah semua atas nama klien kami Hendro Santoso Njoto Suhardjo, yang berlokasi di Jalan Margomulyo 32, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan tertulis Thody menjelaskan, bahwa perkara 1376/ pdt.G/ 2022/ PN.Sby Adalah gugatan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan lelang, dan telah dibuka sidang pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 30 Januari 2023, dan telah melakukan mediasi namun pemohon eksekusi tidak pernah hadir, sehingga mediasi yang dimediatori oleh hakim mediasi tidak dapat berjalan dengan baik, dan disimpulkan mediasi gagal, sehingga dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa dalam mediasi penggugat (termohon eksekusi) telah mengajukan proposal perdamaian untuk membeli kembali objek sengketa dengan menaikkan harga 12% dari nilai lelang yaitu sebesar Rp 41.330.000.000,-” kata Thody.

Sambung Thody, dengan demikian penggugat, atau termohon eksekusi telah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dimaksud. Hal yang sama telah pula dilakukan pada mediasi yang dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada saat menghadiri Anmaaning. Namun gagal dilakukan karena pemenang lelang tidak pernah hadir.

“Maka adalah sangat jelas perkara no.70/ EKS/ 2022/ PN.Sby yang dimohonkan untuk dieksekusi belum memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde,” jelas Thody.

Lanjut Thody menjelaskan, untuk diketahui, perkara no.70/ EKS/ 2022/ PN.Sby yang dimohonkan untuk dieksekusi bukan berdasarkan putusan pengadilan, tetapi atas dasar permohonan pribadi pemenang lelang kepada ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan pelaksanaan lelangnya diduga kuat dilakukan dengan cara melanggar hukum dan saat ini sedang diuji keabsahannya di Pengadilan Negeri dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud perkara No: 1376/ pdt.G/ 2022/ PN.Sby.

Leave A Reply

Your email address will not be published.