Garda Republik Minta Ombudsman Sanksi Disdik Kabupaten Bogor

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas kebijakan PTM yang dijalankan pasca hasil peninjauan dan kajian yang dilakukan Ombudsman RI dilapangan. Menurut dia, dalam kaitan uji coba tentu evaluasi diperlukan berdasarkan rekomendasi dari Ombudsman.

” Iya memang Ombudsman minta klarifikasi kaitan uji coba PTM yang dijalankan. Kami siap melakukan evaluasi ditambah masukan dari Ombudsman, untuk teknis lengkapnya ada di ketua tim yakni Sekdis pendidikan,” jelas Entis via selulernya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat melakukan peninjauan di beberapa sekolah yang mengikuti uji coba PTM menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaannya, yakni surat rekomendasi uji coba PTM dikeluarkan oleh Disdik bukan Satgas Penanganan Covid-19 maupun Dinas Kesehatan.

Jika merujuk pada SKB 4 Menteri tentang panduan pelaksaan PTM di masa Covid-19, lanjut dia, kewenangan penetapan PTM untuk pendidikan menengah atas dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota dan Pendidikan Agama Islam dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi

” Selain soal rekomendasi, hasil peninjuan ternyata siswa didik dan guru pengajar tidak mengikuti swab test antigen sebelum mengikuti kegiatan PTM. Protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan, agar keselamatan masyarakat terjaga,” tegas Teguh kepada awak media. (RFS/Cj)

Leave A Reply

Your email address will not be published.